Seputar Hukum Perayaan Natal Bersama
Seputar Hukum Perayaan Natal Bersama Oleh: Yan S. Prasetiadi, M.Ag Akademisi, Tinggal di Purwakarta – Jawa Barat. Setiap menjelang 25 Desember, umat Islam laksana orang bingung dalam mengambil sikap, hal ini diduga kuat karena perang opini antara cendekiawan muslim liberal dan cendekiawan muslim hakiki, seputar hukum perayaan Natal bersama. Berdasarkan hal ini, perlu kiranya kita kembali memahami hukum Islam terkait perayaan Natal bersama, menggunakan atribut Natal, dan termasuk hukum mengucapkan selamat Natal yang dilakukan seorang Muslim kepada kaum Nasrani. Agar umat Islam tidak selalu bingung dalam memilih pendapat yang benar dan yang salah. Semua pendapat yang dikemukakan dalam tulisan ini sesuai dengan kacamata Islam, dan bukan berdasarkan pandangan humanis sekuler. Hukum Perayaan Natal Bersama Menurut intelektual muslim, Hafidz Abdurrahman, kaum Muslim sejatinya haram mengikuti Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani) merayakan Hari Natal atau hari raya mereka, serta mengucapkan ucap