MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Negara dan warga negara sesuatu yang tidak bisa dipisahkan karena ketika ada kata negara pasti harus ada warga negara. Salah satu unsur terbentuknya suatu negara adalah adanya warga negara (rakyat). Maka dari itu, negara dan warga negara adalah tidak bisa berdiri sendiri karena otomatis ketika ada negara harus ada warga negara. Warga negara adalah orang yang berdiam di suatu negara yang mengabdi kepada negara dan mempunyai kewajiban membela negaranya. Selain dari pada hubungan, ada perintah-perintah Tuhan yang berhubungan dengan negara dan warga negara.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.2.1 Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
1.2.2 Bagaimana hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945?
1.2.3 Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di Indonesia?

1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari hak dan kewajiban.
1.3.2 Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945.
1.3.3 Untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di Indonesia.

1.4 MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4.1 Dapat menambah pengetahuan kita tentang pengertian hak dan kewajiban.
1.4.2 Dapat wawasan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945.
1.4.3 Dapat pemahaman bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

Pembicaraan hubungan negara dan warga negara sebenarnya merupakan pembicaraan yang amat tua. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal Homo homini lupus (manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain. (Wibowo, 2000: 8)
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada bab ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila.

2.1 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak asasi melekat pada diri manusia sejak proses terjadinya manusia. Janin punya hak hidup meskipun belum dapat berbicara apalagi menuntut hak. Aborsi tidak dapat dibenarkan hanya karena orang tua tidak menginginkan kehamilan, namun tentu bisa dibenarkan manakala ada alasan-alasan khusus misal secara medis kehamilan tersebut membahayakan sang ibu. Oleh karena itu tepat kiranya mengacu pada pengertian hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Adapun kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan. Ini adalah kewajiban dalam arti yang luas, yang tentu tidak akan dibahas semua dalam bab ini. Kewajiban terhadap diri banyak
dibicarakan dalam ilmu ilmu terkait dengan kepribadian dan kesehatan, kewajiban terhadap alam dibicarakan dalam etika lingkungan, kewajiban sebagai makhluk Tuhan dibicarakan dalam agama, sedangkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berbicara masalah kewajiban terkait dengan hubungan antarwarga negara maupun antara warga negara dengan negara.
Kartasaputra (1986: 246) memberikan gambaran cakupan hak asasi
manusia dengan skema sebagai berikut:

Pandangan Kartasaputra ini menunjukkan keluasan persoalan hak asasi manusia yang akan terus berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran dan kebudayaan manusia. Hal yang penting dalam persoalan hak asasi ini adalah apa yang menjadi titik tolak dari hak asasi tersebut, berpusat pada manusia atau pada Tuhan. Hak asasi yang berpusat pada manusia akan mengkonstruksi hak asasi tersebut beranjak dari kebebasan manusia. Oleh karena manusia mempunyai kecenderungan memiliki kebebasan tanpa batas, maka mereka menuntut formalisasi hak asasi atas kebebasan itu, misalnya tuntutan legalisasi perkawinan sesama jenis, pornografi dan lain-lain. Hak asasi yang berpusat pada manusia akan mengesampingkan nilai-nilai ketuhanan. Sedangkan hak asasi yang berpusat pada Tuhan akan menjadikan nilai dan kaidah ketuhanan sebagai dasar perumusan hak asasi. Kebebasan manusia selalu ditempatkan pada kerangka kaidah ketuhanan.

2.2 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945
Sebelum berbicara tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, perlu kiranya meninjau sedikit perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Bagir Manan (2001) banyak dikutip juga oleh Bakry (2009) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang). Periode sebelum kemerdedaan dijumpai dalam organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, Pendidikan Nasional Indonesia dan Perdebatan dalam BPUPKI. Adapun periode setelah kemerdekaan dibagi dalam periode 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, 1998-sekarang.
Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial Belanda. Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi, Partai Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh isu-isu terkait dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan kemerdekaan serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelengaraan negara. (Bakry, 2009: 243-244)
Adapun setelah kemerdekaan, pada periode awal kemerdekaan (1945-1950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partai-partai politik sebagaimana termuat dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. (Bakry, 2009: 245)
Sedangkan pada periode 1998-sekarang, setelah jatuhnya rezim Orde Baru terjadi perkembangan luar biasa pada HAM. Pada periode ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah Orba yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa Amandemen UUD 1945, peninjauan TAP MPR, UU dan ketentuan perundang-undangan yang lain. MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, pasal-pasal yang terkait dengan HAM juga berkembang pada tiap-tiap amandemennya. Berikut akan disampaikan tabel berkenaan dengan hak dan kewajiban negara, dan hak dan kewajiban warga negara.
Hak dan kewajiban negara 1. Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. (Pembukaan UUD alinea IV)
2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (Pasal 28I ayat 4)
3. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu. (Pasal 29 ayat 2)
4. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (Pasal 30 ayat 2)
5. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (Pasal 30 ayat 3)
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (Pasal 30 ayat 4)
7. Membiayai pendidikan dasar. (Pasal 31 ayat 2)
8. Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (Pasal 31 ayat 3)
9. Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (Pasal 31 ayat 4)
10. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (Pasal 31 ayat 5)
11. Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (Pasal 32 ayat 1)
12. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. (Pasal 32 ayat 2)
13. Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 33 ayat 3)
14. Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. (Pasal 34 ayat 1)
15. Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (Pasal 34 ayat 2)
16. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (Pasal 34 ayat 3)
Hak warga negara 1. Pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Pasal 28)
3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
4. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi. (Pasal 28 B ayat 2)
5. Mengembangkan diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya. (Pasal 28C ayat 1)
6. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
7. Pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (Pasal 28D ayat 1)
8. Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (Pasal 28D ayat 2)
9. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (Pasal 28D ayat 3)
10. Status kewarganegaraan. (Pasal 28D ayat 3)
11. Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (Pasal 28E ayat 1)
12. Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. (Pasal 28E ayat 2)
13. Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (Pasal 28E ayat 3)
14. Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Pasal 28F)
15. Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G ayat 1)
16. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (Pasal 28G ayat 2)
17. Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (Pasal 28H ayat 1)
18. Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (Pasal 28H ayat 2)
19. Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (Pasal 28H ayat 3)
20. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (Pasal 28H ayat 4)
21. Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. (Pasal 28I ayat 1)
22. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (Pasal 28I ayat 2)
23. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (Pasal 28I ayat 3)
24. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 ayat 1)
25. Mendapat pendidikan. (Pasal 31 ayat 1)
Kewajiban warga Negara 1. Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat 1)
2. Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28J ayat 1)
3. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Pasal 28J ayat 2)
4. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 ayat 1)
5. Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. (Pasal 30 ayat 2)
6. Mengikuti pendidikan dasar. (Pasal 31 ayat 2)
Tabel di atas mencoba memilahkan hak dan kewajiban negara serta hak dan kewajiban warga negara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD tahun 1945. Dari tabel di atas diketahui bahwa tidak ada pasal yang berbicara khusus tentang hak negara, kewajiban negara berjumlah 16 ayat, hak warga negara 25 ayat, dan kewajiban warga negara 6 ayat. Tabel di atas tidak menunjukkan sisi yang implisit dari hak dan kewajiban, namun apa yang tertulis secara eksplisit hak dan kewajiban dalam UUD 1945.
Marilah kita mencoba menganalisis tabel tersebut menggunakan pandangan para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara yang digolongkan menjadi tiga yaitu Pluralis, Marxis, dan Sintesis dari keduanya.
1. Pluralis
Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan pluralis persis sebagaimana dikatakan Hobbes dan John Locke bahwa masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang menciptakan negara dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus tunduk kepada masyarakat. (Wibowo, 2000: 11-12)
2. Marxis
Teori Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari pandangan ini, sangat jelas perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori pluralis melihat dominasi kekuasan pada warga negara, sedangkan teori Marxis pada negara. Seorang tokoh Marxis dari Italia, Antonio Gramsci, yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’ untuk menjelaskan bagaimana negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada masyarakat. (Wibowo, 2000: 15)
3. Sintesis
Pandangan yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata kunci untuk dua teori di atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi untuk Pluralis. Giddens berhasil mempertemukan dua kata kunci tersebut. Ia berpandangan bahwa antara struktur dan agensi harus dipandang sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik, saling mempengaruhi dan berlangsung terus menerus. (Wibowo, 2000: 21)
Tiga teori ini kalau digunakan untuk melihat hubungan negara dan warga negara dalam konteks hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, maka lebih dekat dengan teori strukturasi. Meskipun dalam UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan hak negara, namun secara implisit terdapat dalam pasal-pasal tentang kewajiban warga negara. Negara memiliki hak untuk ditaati peraturannya dan hal itu terlihat dalam social practice-nya. Negara dan warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban sesuai porsinya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur warga negaranya, namun warga negara juga memiliki fungsi kontrol terhadap negara.
Contoh yang bisa menggambarkan situasi tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa kali pemerintah menaikkan BBM karena alasan pertimbangan menyelamatkan APBN, namun pada kesempatan lain atas desakan kuat dari masyarakat akhirnya kenaikan BBM dibatalkan.

2.3 PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA PANCASILA
Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warga negara mengerti apa yang harus dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Penjelasan di bawah ini akan memberikan gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (2005: 93-94):
a. Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan.
b. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
c. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
d. Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban.
e. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
f. Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.

BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Berdasarkan pada pembahasan, dapat disimpulkan bahwa :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan.
2. Hak warga negara menurut UUD 1945 adalah terdapat pada pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 28B ayat 1 dan 2, pasal 28C ayat 1 dan 2, pasal 28D ayat 1-3, pasal 28E ayat 1-3, pasal 28F, pasal 28G ayat 1 dan 2, pasal 28H ayat 1-4, pasal 28I ayat 1-3, pasal 30 ayat 1, serta pasal 31 ayat 1. Sedangkan kewajiban warga negara adalah terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28J ayat 1 dan 2, pasal 30 ayat 1 dan 2, serta pasal 31 ayat 2.
3. Terdapat tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila ini :
a) Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
b) Pedoman pelaksanaan, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4).
c) Perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila.

3.2  SARAN
Saran yang ingin disampaikan kepada pembaca adalah agar pembaca dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara serta mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, juga mengetahui kedudukan warga negara dalam negara. Demi kesempurnaan penulisan makalah ini, dimengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Motivation Letter untuk Mendaftar Organisasi

LAPORAN PRAKTIKUM ELEKTRONIKA DIGITAL RANGKAIAN LATCH DAN FLIP-FLOP

LAPORAN PRAKTIKUM FISIKA DASAR KERAPATAN ZAT